Beranda Hukum Islam Physical Distancing Saat Shalat Berjamaah Tidak Menghilangkan Keutamaan

Physical Distancing Saat Shalat Berjamaah Tidak Menghilangkan Keutamaan

2818
0

Alkhairaat – Shalat berjamaah adalah anjuran dari Rasulullah SAW, bahkan selalu ditekankan beliau dalam melaksanakan Shalat lima waktu. Bahkan dalam shalat Jumat, wajib hukumnya dilakukan secara berjamaah. Banyak keutamaan yang didapatkan jika seorang muslim melakukan shalat secara berjamaah.

قال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة

Berkata Rasulullah SAW: “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.”
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam Shalat berjamaah Rasulullah SAW juga menekankan untuk menyempurnakan shaf. Sebab, shaf yang tidak teratur bisa menghilangkan keutamaan shalat berjamaah.

سوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَفِّ مِنْ تَماَمِ الصَّلَاةِ

”Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat.”
Hadis riwayat Imam Muslim, 433.

Keadaan Darurat

Saat ini telah muncul pandemi Covid 19, virus Corona di Indonesia yang mengharuskan semua orang untuk menjaga jarak (physical distancing). Hal tersebut dimaksudkan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus yang berdampak pada semua aktivitas sosial masyarakat dan keagamaan. Akibatnya, pelaksanaan Shalat berjamaah di masjid-masjid ditiadakan, dan aktivitas keagamaan harus dilakukan dirumah masing-masing.

Menghadapi bulan Ramadhan (puasa) tahun ini, beberapa masjid mengambil langkah-langkah dalam menyambut suasana bulan suci Ramadhan. Beberapa masjid meniadakan Shalat berjamaah, namun beberapa masjid lainya tetap melakukan Shalat berjamaah dengan menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, meniadakan salaman, dan mencuci tangan sebelum masuk masjid, untuk memutus rantai penyebaran virus, sesuai anjuran kesehatan oleh pemerintah.

Dalam kondisi tersebut muncul pertanyaan: “Apakah Shalat berjamaah dengan menjaga jarak menghilangkan keutamaan?”

Dalam Ushul Fikih dijelaskan ada kaidah yang dikenal dengan “adh-dharûrât tubîhu al-mahzhûrât.” Hal tersebut berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”
QS. Al-An’am 119

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Baqarah 173.

Dengan dasar tersebut, beberapa masjid yang melakukan Shalat berjamaah dengan menjaga jarak (physical distancing), berarti tidak mengurangi dan menghilangkan keutamaan Shalat berjamaah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here