Alkhairaat Pusat – Anak pendiri Alkhairaat, Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim al-Jufri mengundang internal keluarga dan pengurus Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim (SIS) Al-Djufri untuk membekukan posisi Ketua Utama Alkhairaat, Sabtu, (1/6/2023).
Bertempat di Aula Makam Guru Tua, pertemuan tersebut membahas beberapa poin terkait kinerja Ketua Utama Alkhairaat dan evaluasi Yayasan Alkhairaat SIS Al-Djufri yang diubah secara “diam-diam” tanpa melalui rapat gabungan yang melibatkan Pembina, Pengurus dan Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan.

Syarifah Sidah al-Jufri melalui rapat internal tersebut kemudian membentuk Majelis Dzurriyah Guru Tua sebagai sistem kontrol terhadap Yayasan Alkhairaat SIS Al-Djufri dan Ketua Utama Alkhairaat.
Disadur dari HukumOnline.Com tentang perubahan Pengurus Yayasan bahwa Pendiri/Pembina dan Pengurus Yayasan merupakan dua organ yang berbeda.
Syarifah Sidah al-Jufri adalah Pembina Yayasan Alkhairaat SIS Al-Djufri yang mempunyai kewenangan meliputi:
- Keputusan perubahan Anggaran Dasar
- Pengangkatan dan Pemberhentian anggota pengurus dan pengawas
- Penetapan kebijakan umum Yayasan
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan
- Penetapan keputusan penggabungan dan pembubaran Yayasan.
Jika ada kekosongan pembina Yayasan, karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.
Diketahui bahwa sebelumya Pembina Yayasan Alkhairaat SIS Al-Djufri terdiri dari tiga orang antara lain: Sayyid Saggaf al-Jufri (Alm), Syarifah Sidah al-Jufri dan Syarifah Sadiyah al-Jufri (Alm). Tidak ada kekosongan Pembina dikarenakan masih ada Syarifah Sidah al-Jufri.
Dengan masih adanya Syarifah Sidah, maka perubahan yayasan seharusnya dilakukan tidak secara diam-diam, melainkan atas sepengetahuan pembina. Demikian juga, dalam kapasitasnya sebagai pembina, Syarifah Sidah memiliki hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan, termasuk memberhentikan Ketua Utama.

Selain membentuk Majelis Dzurriyah, Syarifah Sidah juga membaiat Sayyid ‘Ali bin Muhammad al-Jufri selaku ketua merangkap anggota pengurus Majelis Dzurriyat Guru Tua. Di saat yang sama, ketua dan seluruh anggota diminta agar segera menyusun tata kerja Majelis Dzurriyah Guru Tua di dalam Yayasan Alkhairaat sebagai pengganti peran Ketua Utama.
Sekretaris Majelis Dzurriyah Guru Tua, Dr. Hasan bin Idrus al-Habsyi, menjelaskan bahwa seluruh keputusan yang tertuang dalam rapat ditujukan untuk kebaikan Alkhairaat di masa akan datang.
“Majelis Dzurriyah Guru Tua dibentuk sebagai sistem kontrol di Yayasan Alkhairaat. Kami menyadari bahwa posisi Ketua Utama tidak lagi tepat dalam konteks organisasi yang sehat hari ini. Posisi itu justru bisa membawa mudharat karena peran yang tidak terkontrol,” katanya.
Penulis: Aldam
Editor: Nur