Home Berita Kemenkumham Sulteng: Pengesahan Badan Hukum PB Alkhairaat Langkah Strategis Konsolidasi Aset dan...

Kemenkumham Sulteng: Pengesahan Badan Hukum PB Alkhairaat Langkah Strategis Konsolidasi Aset dan Umat

47
0

dalam upaya memperkuat legalitas kelembagaan, Pengurus Besar (PB) Alkhairaat resmi menyatakan niat untuk mengajukan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Hal ini terungkap dalam audiensi resmi PB Alkhairaat bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlangsung di Gedung Sekretariat PB Alkhairaat, Rabu (23/4/2025).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan AHU, Ili Rusliadi, dan diterima oleh Unsur Ketua PB Alkhairaat, Ustad Asgar Bashir Khan, bersama Kepala Sekretariat PB Alkhairaat, Ustad Subhan Lasawedi.

Menurut Asgar Bashir Khan, inisiatif pengajuan badan hukum ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum dan HAM RI, yang disampaikan pada peringatan Haul Guru Tua ke-57, Sabtu (12/4/2025) lalu. Ia menilai, pengesahan badan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan ketertiban administrasi serta keberlanjutan program kelembagaan.

“Kami menyambut baik arahan dari pemerintah dan segera menindaklanjutinya sebagai bentuk komitmen kami dalam membangun tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan kuat secara hukum,” tegas Asgar.

Dalam pemaparannya, Ili Rusliadi menjelaskan bahwa pengajuan badan hukum perkumpulan harus mengikuti ketentuan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 jo. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019. Tahap awal yang wajib dilalui adalah pengajuan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Nama perkumpulan harus menggunakan huruf latin, terdiri dari minimal tiga kata, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak menyerupai entitas hukum lain. Begitu juga dengan singkatan, harus diajukan secara resmi,” jelas Ili.

Ia menambahkan bahwa setelah persetujuan nama keluar, proses selanjutnya adalah pengajuan dokumen pengesahan melalui sistem SABH untuk mendapatkan status hukum resmi dari Kemenkumham.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap langkah PB Alkhairaat yang menempuh jalur formal legalitas. Ia menyebut, proses ini bukan hanya soal hukum, tetapi bagian dari konsolidasi kelembagaan, penguatan aset, dan pemberdayaan umat.

“PB Alkhairaat adalah bagian penting dari sejarah dan kehidupan spiritual masyarakat Sulawesi Tengah. Pengesahan badan hukum ini adalah langkah strategis, dan pemerintah akan terus hadir mendampingi prosesnya,” ujar Rakhmat.

Rakhmat juga menekankan bahwa organisasi yang sah secara hukum akan lebih terlindungi, lebih mudah bekerja sama dengan pemerintah, serta lebih berperan dalam pembangunan masyarakat madani.

“Semakin banyak ormas keagamaan yang terdaftar secara resmi, maka semakin kuat sistem sosial kita dalam mendukung pembangunan nasional,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Sulteng menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis dan konsultasi intensif kepada PB Alkhairaat, agar seluruh tahapan pengesahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: KabarAlkhairaat.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here