Home Alkhairaat Alkhairaat Tarakan Polisikan Fuad Flered atas Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua

Alkhairaat Tarakan Polisikan Fuad Flered atas Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua

14
0

Alkhairaat Tarakan – Pengurus Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Tarakan secara resmi melaporkan Muhammad Fuad Riyadi, yang dikenal dengan nama Gus Fuad Flered, ke Mapolres Tarakan atas dugaan penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Sayyid Idrus bin Salim al-Jufri atau Guru Tua. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (9/4/2025) dan kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Fuad Flered di kanal YouTube miliknya yang dinilai melecehkan sosok Guru Tua. Dalam video tersebut, Fuad Flered diduga menyampaikan kata-kata bernada penghinaan saat menanggapi wacana pengusulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional. Ucapan itu memicu ketersinggungan mendalam di kalangan keluarga besar Alkhairaat dan umat Muslim di kawasan Timur Indonesia, yang selama ini sangat menghormati jasa-jasa Guru Tua sebagai tokoh ulama dan pendidik.

“Beliau (Guru Tua) sudah wafat sekitar 35 tahun lalu, dan sangat tidak pantas disebut dengan kata-kata kasar seperti itu. Ini melukai perasaan para alumni dan simpatisan Alkhairaat,” tegas Ketua Komda Alkhairaat Tarakan, Abdul Khair. Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk ketegasan Alkhairaat dalam menjaga marwah dan kehormatan pendirinya.

Laporan tersebut diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum pelapor, Mukhlis Ramlan, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan melalui media elektronik dan kemungkinan juga Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Ini bukan sekadar kritik, tapi pernyataan yang sudah masuk kategori penghinaan terbuka. Kita minta polisi mengusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Mukhlis.

Mukhlis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polres Tarakan, termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi pelapor.

“Kita semua perlu sadar bahwa ruang digital adalah ruang publik. Jangan sembarangan berkata-kata, apalagi jika menyangkut tokoh yang sangat dihormati umat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Muhammad Fuad Riyadi terkait laporan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here