Alkhairaat Sulteng – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sebanyak 66 item aset tetap kepada Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufrie melalui mekanisme hibah. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor OJK Sulteng, Selasa, 17 Juni 2025.
Hibah diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, kepada Ketua Umum Yayasan Alkhairaat, Hamdan HI. Rampadio. Puluhan barang yang sebelumnya tercatat sebagai aset tetap OJK itu kini resmi menjadi milik Yayasan Alkhairaat untuk menunjang aktivitas kelembagaan.
Bonny Hardi Putra mengatakan, pemindahtanganan aset ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung peran lembaga pendidikan dan sosial keagamaan di daerah. Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan prinsip efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Kami berharap hibah ini dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung kegiatan pendidikan dan sosial Yayasan Alkhairaat. Ini juga bagian dari kontribusi OJK dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan berbasis komunitas,” ujarnya dalam sambutan.
Menurutnya, OJK tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Sementara itu, pihak Yayasan Alkhairaat menyambut baik hibah tersebut dan menyatakan komitmen untuk memanfaatkan seluruh barang secara optimal dan bertanggung jawab. Dukungan ini dinilai akan membantu memperkuat fasilitas serta menunjang program pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan yang selama ini dijalankan.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan peran strategisnya dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan tata kelola kelembagaan, literasi keuangan, dan kolaborasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.










