polemik penetapan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) terus bergulir. Melalui kuasa hukumnya, LBH Sulawesi Tengah, Ketua HPA yang sah, Habib Husen Idrus Alhabsyie, menilai SK tersebut cacat hukum dan tidak sah secara prosedural.
SK Nomor 447/A-IV/KUT/2024 yang diterbitkan Ketua Utama Alkhairaat, Habib Alwi Saggaf Aljufri, pada 16 Maret 2024, menetapkan pembekuan kepengurusan HPA dan pengangkatan pengurus sementara. Alasannya, organisasi dinilai vakum sejak 2021 dan perlu direstrukturisasi. Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh pihak HPA melalui kuasa hukumnya.
“SK itu cacat secara substantif, prosedural, dan wewenang. Tidak punya dasar hukum yang kuat, dan bertentangan dengan akta pendirian HPA sebagai organisasi berbadan hukum,” tegas Ujang Hermansyah, dari LBH Sulteng, dalam konferensi pers di Palu, Jumat malam (5/4/2024).
Menurut Ujang, setiap pergantian kepengurusan HPA harus melalui mekanisme Musyawarah Nasional (Munas), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Bab VIII Akta Pendirian Perkumpulan HPA. Pembekuan sepihak oleh pihak luar, meski dari struktur induk Alkhairaat, disebutnya sebagai tindakan inkonstitusional.
“Organisasi berbadan hukum punya otonomi rumah tangganya sendiri. Tidak bisa diambil alih secara sepihak, apalagi dengan alasan yang tidak terbukti,” ujarnya.
Ujang juga membantah klaim kevakuman HPA. Menurutnya, organisasi tetap aktif melakukan kaderisasi di beberapa wilayah sejak 2021, termasuk di Kota Palu dan Parigi Moutong. Satu-satunya yang belum terlaksana hanyalah Munas, karena terkendala pandemi Covid-19.
Senada dengan itu, Habib Sadig, tokoh senior HPA, menyebut penerbitan SK tersebut sebagai tindakan melawan hukum.
“Semua ini tindakan sepihak yang merusak tatanan organisasi. Kalau hak kita diambil paksa, itu bukan pembinaan, tapi bentuk perampasan,” tegasnya.
Menindaklanjuti penerbitan SK tersebut, Habib Husen Idrus Alhabsyie dan Sekretaris HPA, Taufik, melalui LBH Sulteng telah melayangkan somasi tertulis pada 31 Maret 2024 kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Habib Alwi Saggaf Aljufri, Habib Husen Habibu, Ustaz Jamaludin Mariadjang, dan Habib Muhsen Alaydrus.
Dalam somasi itu, pihak LBH meminta agar SK tersebut dicabut, dan seluruh pihak yang terlibat menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui minimal tiga media massa. Jika somasi tersebut tidak diindahkan, LBH menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Jika somasi tidak direspons, kami akan ajukan gugatan. Ini merugikan organisasi, menimbulkan kegaduhan, dan menyalahgunakan atribut organisasi yang sah,” kata Julianer Aditia Warman, kuasa hukum lainnya.
Ia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan aktivitas menggunakan nama atau atribut HPA tanpa persetujuan dari kepengurusan sah, dapat dijerat hukum.
“Himpunan Pemuda Alkhairaat memiliki Akta Pendirian Nomor 06 tertanggal 28 Juli 2022 dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan SK Nomor AHU-0008051.AH.01.07. Tahun 2022. Itu berarti, setiap kegiatan atas nama HPA harus mengacu pada legalitas tersebut,” tegasnya.
Situasi ini menandai pentingnya penghormatan terhadap konstitusi organisasi dalam menjalankan dinamika internal. LBH Sulteng menyerukan dialog damai yang konstitusional sebagai solusi, bukan intervensi sepihak yang justru menimbulkan konflik baru di tubuh HPA.